Aanmaning Berhasil, 2 Perkara Eksekusi Yang Diajukan ke PA Muara Bungo Bersedia
dilaksanakan Termohon Secara Sukarela

Bungo | Muara Bungo, (Mei 2021), pada bulan Mei 2021 PA Muara Bungo telah melaksanakan aanmaning atas 2 perkara eksekusi dengan nomor 1/Pdt.Eks/2020/PA.Mab jo 270/Pdt.G/2014/PA.Mab dan 2/Pdt.Eks/2021/PA.Mab jo 42/Pdt.G/2018/PA.Mab yang dipimpin oleh Ketua PA Muara Bungo; Suspawati, S.Ag beserta Panitera; Dakardi, S.Ag., M.Sy.
Proses aanmaning kedua perkara tersebut berjalan alot. Kedua belah pihak dipertemukan kembali untuk sama-sama memahami kembali tuntutan yang disampaikan dan akhirnya kedua belah pihak berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut dengan kesepakatan perdamaian dan Termohon eksekusi bersedia melaksanakan isi putusan secara sukarela.
Usai pelaksanaan aanmaning, Ketua PA Muara Bungo; Suspawati, S.Ag mengatakan: “Alhamdulillah 2 perkara eksekusi yang telah terdaftar di Kepaniteraan PA Muara Bungo berhasil selesai dengan kesepakatan perdamaian antar kedua belah pihak. Ini merupakan suatu keberhasilan dapat menyelesaikan perkara eksekusi dengan cara kekeluargaan tanpa perlu turun ke lapangan dan dapat memuaskan kedua belah pihak yang berperkara”.
Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama berupa teguran kepada pihak yang kalah agar ia melaksanakan putusan secara sukarela. Setelah Ketua Pengadilan Agama menerima permohonan eksekusi dari pihak penggugat (pihak yang menang), maka peringatan (aanmaning) dilakukan dengan melakukan panggilan terhadap pihak yang kalah dengan menentukan hari, tanggal, dan jam persidangan dalam surat panggilan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 196 HIR/Pasal 207 RBg. Jurdilaga




























