Kepaniteraan PA Muara Bungo Dorong Penyelesaian Perkara Secara E-Court dan E-Litigasi

Bungo |(4/6/2021), Kepaniteraan PA Muara Bungo merilis infografik perkara bulan Mei 2021. Tercatat ada 22 perkara masuk bulan tersebut dengan sisa 34 perkara bulan lalu dan 24 perkara putus pada bulan Mei.
Menariknya, keseluruhan perkara masuk pada bulan Mei ini terdaftar melalui e-Court kecuali 1 perkara prodeo dan terdapat 3 perkara yang disidangkan secara elektronik (e-Litigasi). Hal ini berkesesuaian dengan asas penyelenggaraan yang dituntut untuk sederhana, cepat dan biaya ringan (Vide Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Hal itu dikarenakan E-Litigasi secara umum dilaksanakan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut; yaitu mensimplifikasi prosedur yang terkesan rumit, mengintegrasikan hukum acara yang bersifat parsial dan mengotomatiskan administrasi yang dahulu bersifat manual.

Panitera PA Muara Bungo, Dakardi, S.Ag., M.Sy ketika dihubungi Tim Media PA Muara Bungo menyambut positif capaian kepaniteraan pada bulan Mei ini. “Ini semua bisa terjadi karena semua aparatur PA Muara Bungo komitmen dan konsisten dalam menerapkan asas berperkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan dengan mensosialisasikan perkara e court dan e litigasi kepada pencari keadilan secara konsisten”, ujarnya. Jurdilaga




























