on . Hits: 1175

 

 

Muara Bungo | www.pamuarabungo.go.id Kamis, 30 September 2021. Majelis Hakim PA Muara Bungo yang diketuai Roli Wilpa., S.H.I., M.Sy sekaligus Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo serta 2 Hakim Anggota  Dra. Asmidar dan Dhania Alifia., S.H.I dibantu oleh Panitera Pengganti Asnawi., S.H. serta Zulpitri selaku Jurusita bertolak ke Dusun Embacang Gedang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas untuk melakukan pemeriksaan ditempat perkara gugatan dengan nomor perkara 294/Pdt.G/2021.

Sidang dihadiri oleh Penggugat yang didampingi oleh kuasa hukumnya dan Tergugat. Selain itu hadir juga Rio Dusun Embacang Gedang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Pemeriksaan setempat (descente) berjalan lancar dengan bantuan pengamanan dari Polsek Tanah Sepenggal Lintas dan juga karena pihak-pihak yang bersengketa bersikap kooperatif selama berjalannya pemeriksaan terhadap obyek sengketa.

Roli Wilpa., S.H.I., M.Sy menjelaskan bahwa descente ini dilakukan bertujuan untuk memastikan keberadaan obyek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan. Karena seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan dilapangan berbeda, sehingga bila majelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut. ( FE Sutan Kayo – Jurdilaga PA Muara Bungo/ PTA Jambi)

Add comment


Security code
Refresh

Kategori

Reformasi Birokrasi

Pengumuman

Seputar PA Muara Bungo

Publikasi

Hasil Survei Reformasi Birokrasi TW1asil Survei Reformasi Birokrasi TW1 2025 2025

Akreditasi Penjaminan Mutu

Formulir Gugatan Sederhana

Pekan Survei 2025

Hak-hak perempuan pasca perceraian

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 - 16.30

Jum'at

08.00 - 17.00

ISTIRAHAT

Senin - Kamis

12.00 - 13.00

Jum'at

11.30 - 13.00

JADWAL SIDANG

Senin - Kamis

09.00 - Selesai

 

We have 293 guests and no members online

 

 
Pengadilan Agama Muara Bungo@2018

                                            ALUR ADMINISTRASI BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (E-COURT)

      

 

                                           

 

 

                               

 

 

 

                  INOVASI PENGADILAN AGAMA MUARA BUNGO