Muara Bungo | www.pamuarabungo.go.id Kamis, 30 September 2021. Majelis Hakim PA Muara Bungo yang diketuai Roli Wilpa., S.H.I., M.Sy sekaligus Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo serta 2 Hakim Anggota Dra. Asmidar dan Dhania Alifia., S.H.I dibantu oleh Panitera Pengganti Asnawi., S.H. serta Zulpitri selaku Jurusita bertolak ke Dusun Embacang Gedang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas untuk melakukan pemeriksaan ditempat perkara gugatan dengan nomor perkara 294/Pdt.G/2021.

Sidang dihadiri oleh Penggugat yang didampingi oleh kuasa hukumnya dan Tergugat. Selain itu hadir juga Rio Dusun Embacang Gedang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Pemeriksaan setempat (descente) berjalan lancar dengan bantuan pengamanan dari Polsek Tanah Sepenggal Lintas dan juga karena pihak-pihak yang bersengketa bersikap kooperatif selama berjalannya pemeriksaan terhadap obyek sengketa.

Roli Wilpa., S.H.I., M.Sy menjelaskan bahwa descente ini dilakukan bertujuan untuk memastikan keberadaan obyek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan. Karena seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan dilapangan berbeda, sehingga bila majelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut. ( FE Sutan Kayo – Jurdilaga PA Muara Bungo/ PTA Jambi)




























